Puluhan Massa Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Lampung, Minta PT PSM Ditutup Permanen
Tampan Fernando
Bandarlampung
"Saat ini sudah tahap penyelidikan terkait kerusakan lingkungan, segera tingkatkan ke penyidikan. Bila perlu tangkap seluruh perusak lingkungan agar menjadi contoh bagi perusahaan lain di Lampung," tandasnya.
Terkait tuntutan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Emilia Kusumawati memastikan Pemprov telah menutup semua aktivitas PT PSM yang ada di Desa Karang Umpu, Way Kanan.
Menurutnya, Pemprov membuka lebar pintu bagi para investor yang akan masuk ke Lampung. Tapi investor juga harus mematuhi peraturan yang ada karena proses investasi harus mengikuti regulasi di daerah.
Ia menjelaskan awalnya Pemprov Lampung sudah memberikan arahan jika ada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan dibantu. Tapi setelah dicek ternyata tidak sesuai RTRW hingga akhirnya ditolak oleh Pemprov.
“Kami sudah memulangkan berkas terkait izin Amdalnya, karena DLH kan mengeluarkan izin Amdalnya. Mereka seharusnya hanya boleh melakukan clrearing, tapi yang dilakukan lebih dari itu,” kata Emilia.
“Setelah mendapat pengaduan, kita cek ke lapangan, mereka telah menyalahi aturan dan kita ada tim Gakkum dari semua unsur dan kita putuskan bahwa PT. PSM kita tutup dahulu pakai plang dan tidak boleh ada aktivitas," tandasnya. (*)
PT PSM Way Kanan
Unjuk Rasa
Kantor Gubernur Lampung
DLH PRovinsi Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
