Pengguna Kendaraan Listrik Melonjak, Pemprov Lampung Siapkan Perda

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

18 Agustus 2023 16:08 WIB
Breaking News | Rilis ID
Pemprov Lampung mulai menyusun Perda Kendaraan Listrik. Ilustrasi : Wuling.id
Rilis ID
Pemprov Lampung mulai menyusun Perda Kendaraan Listrik. Ilustrasi : Wuling.id

“Kendaraan listrik ini memang kebijakan pemerintah pusat yang harus kita dukung. Jadi sekarang kita juga sedang menyiapkan aturannya. Perda terkait kendaraan listrik ini sedang disusun,” kata Bambang, Jumat (18/8/2023).

Untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik, menurut Bambang harus disiapkan fasilitas pendukung. Terutama Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

“Harus disiapkan SPB listrik di Lampung karena memang baru ada sedikit. Ini harus siap semua,” kata dia.

Menurut Bambang, dengan bertambahnya penggunaan mobil listrik, maka akan mengurangi beban subsidi BBM oleh negara. Itu juga akan berdampak pada penghematan energi secara nasional.

“Ini pada prinsipnya bagus karena kita mengurangi subsidi BBM. Kalau semua masyarakat sudah mandiri menggunakan kendaraan listrik kita bisa menghemat energi dan subsidi BBM yang luar biasa,” ujarnya.

Selain itu, peralihan dari kendaraan BBM menjadi mobil listrik juga akan mengurangi emisi gas buang dan polusi udara.

Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menargetkan tahun ini 1.030 SPKLU terpasang di Indonesia. Sementara yang sudah tersedia baru sekitar 700-an SPKLU. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

subsidi mobil listrik

Dishub Lampung

Perda Kendaraan Listrik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya