Pengguna Kendaraan Listrik Melonjak, Pemprov Lampung Siapkan Perda
Tampan Fernando
Bandarlampung
“Kendaraan listrik ini memang kebijakan pemerintah pusat yang harus kita dukung. Jadi sekarang kita juga sedang menyiapkan aturannya. Perda terkait kendaraan listrik ini sedang disusun,” kata Bambang, Jumat (18/8/2023).
Untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik, menurut Bambang harus disiapkan fasilitas pendukung. Terutama Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
“Harus disiapkan SPB listrik di Lampung karena memang baru ada sedikit. Ini harus siap semua,” kata dia.
Menurut Bambang, dengan bertambahnya penggunaan mobil listrik, maka akan mengurangi beban subsidi BBM oleh negara. Itu juga akan berdampak pada penghematan energi secara nasional.
“Ini pada prinsipnya bagus karena kita mengurangi subsidi BBM. Kalau semua masyarakat sudah mandiri menggunakan kendaraan listrik kita bisa menghemat energi dan subsidi BBM yang luar biasa,” ujarnya.
Selain itu, peralihan dari kendaraan BBM menjadi mobil listrik juga akan mengurangi emisi gas buang dan polusi udara.
Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menargetkan tahun ini 1.030 SPKLU terpasang di Indonesia. Sementara yang sudah tersedia baru sekitar 700-an SPKLU. (*)
subsidi mobil listrik
Dishub Lampung
Perda Kendaraan Listrik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
