PPKM Level 4 di Bandarlampung, Pringsewu, Lamtim Diperpanjang Hingga 6 September

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

23 Agustus 2021 13:26 WIB
Breaking News | Rilis ID
Penyekatan jalan protokol di Bandarlampung akibat PPKM Level 4. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Penyekatan jalan protokol di Bandarlampung akibat PPKM Level 4. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah pusat bakal kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali. Termasuk di Provinsi Lampung.

Dikutip dari Rilisid (Grup Rilisid Lampung), Senin (23/8/2021), pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 terhitung mulai Selasa (24/8/2021) sampai 6 September 2021 mendatang.

Di Provinsi Lampung, terdapat tiga kabupaten dan kota menerapkan PPKM Level 4. Yakni Kota Bandarlampung, Kabupaten Pringsewu, dan Lampung Timur (Lamtim).

Pada periode sebelumnya, sebanyak enam daerah di Lampung menerapkan PPKM Level 4 hingga hari ini, 23 Agustus 2021.

Yakni Bandarlampung, Pringsewu, Lamtim, Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Tulangbawang Barat.

Selain PPKM level 4, pemerintah juga memperpanjang PPKM level 3 dan 2 di luar Jawa-Bali. Kebijakan serupa juga diterapkan di Pulau Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM merupakan langkah pemerintah dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Total 45 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM Level 4. Berikut ini daftarnya:

1. Aceh: Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

2. Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Pematangsiantar.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

PPKM Level 4 di Bandarlampung

Pringsewu

Lamtim

PPKM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya