Nunik Mundur dari Wagub, Kemendagri: Hak dan Kewenangan Sebagai Kepala Daerah Otomatis Hilang
Tampan Fernando
Bandarlampung
Selanjutnya pimpinan DPRD Lampung mengusulkan pemberhentian ke Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi diumumkan dulu dalam rapat paripurna, kemudian baru diusulkan pimpinan DPRD ke Presiden melalui Mendagri. Di situlah kami bisa meregistrasikan dan mencatatkan bahwa yang bersangkutan sudah mundur dari kepala daerah,” tandasnya. (*)
Benni Irwan
Wagub Lampung mundur
Chusnunia Chalim
Kemendagri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
