Mobil Dinas di Lampung ‘Terciduk’ Dipakai Buat Belajar Nyetir

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

30 Mei 2023 13:27 WIB
Breaking News | Rilis ID
Mobil dinas pelat merah terciduk sedang digunakan sebagai mobil belajar di Bandar Lampung. Foto : Ist
Rilis ID
Mobil dinas pelat merah terciduk sedang digunakan sebagai mobil belajar di Bandar Lampung. Foto : Ist

RILISID, Bandarlampung — Satu unit mobil dinas milik pemerintah daerah di Lampung terciduk digunakan sebagai mobil belajar mengemudi. Kejadian itu terekam di sekitaran Taman Makam Pahlawan, Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandarlampung.

Moment itu direkam oleh seorang jurnalis LKBN Antara, Emir Fajar saat melintas di jalan itu pada pagi hari. Mobil dinas tersebut adalah Kijang Innova Generasi 1 berwarna silver dengan pelat nomor BE 1128 AZ. Dengan batas masa berlaku pelat hingga bulan Oktober 2027.

Sementara di bagian sebelah kanan belakang mobil terdapat tulisan “Mohon Jaga Jarak SEDANG BELAJAR” yang ditempel menggunakan lakban.

“Itu tadi pagi sekitar jam 7.30 pas saya lewat melihat mobil dinas pelat merah tapi digunakan untuk belajar nyetir. Makanya saya langsung foto,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Ia pun langsung mengunggah foto itu ke beberapa kanal media sosial miliknya dan menandai beberapa pihak. Termasuk akun Pemprov Lampung dan beberapa media lokal.

“Yang ingin saya tanyakan itu apa memang mobil dinas pemda bisa diperuntukkan keperluan di luar perjalanan dinas? Apa boleh digunakan untuk belajar nyetir?” tanya Emir.

“Masalahnya kalau nanti numbur (tabrakan) bagaimana menggantinya? Apa memang mobil dinas bisa dialihfungsikan? Kalau memang randis bisa buat belajar nyetir ya saya mau daftar,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah menyebut mobil dinas BE 1128 AZ itu bukan milik Pemprov Lampung. Melainkan milik Pemkot Bandar Lampung (Baca: Terungkap! Mobil Dinas yang Dipakai Belajar Nyetir Ternyata Milik Pemkot Bandarlampung).

“Itu bukan milik Pemprov karena dari pelat nomor belakangnya itu kan dari A. Pemprov tidak punya nomor dari A,” kata Achmad kepada Rilis.id.

Ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan biro aset dan memastikan mobil yang terciduk dijadikan belajar nyetir bukan aset milik Pemprov Lampung.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

belajar nyetir

mobil dinas

Pemkot Bandar Lampung

Pemprov Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya