Mahasiswa IAIN Metro Boikot Gedung Rektorat, Sampai Tuntutan Dipenuhi Rektor
Achmad Eka Saputra
Metro
Meminta Rektor untuk memberikan sanksi terhadap Wakil Rektor 3, karena tidak propesional dalam menjalankan tugasnya. Karena telah memberikan izin kepada organisasi selain Ormawa, UKM dan UKK untuk melakukan kegiatan di dalam Kampus yang bertentangan dengan pasal 40 AD/ART Institut IAIN METRO.
Terakhir, meminta Rektorat IAIN Metro agar dapat mengevaluasi dan memeriksa pembangunan yang diduga penuh tindak pidana korupsi. Antara lain gedung kampus 2 Gedung Akademik Center (GAC), Gedung kampus 2 Pasca sarjana dan Gerbang kampus 1 IAIN Metro.
"Kami tidak akan pulang bahkan akan menginap disini hingga ada keputusan," ujar Arlyan Pramana Syah Putra. (*)
Masa
Boikot
Gedung
Rektorat
IAIN
metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
