Korban Penganiayaan di BKD Lampung Ternyata Masih Magang, Baru Lulus IPDN

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

9 Agustus 2023 13:28 WIB
Breaking News | Rilis ID
Paman salah satu korban bernama Farhan, Edy Syahari di BKD Lampung. Foto : Tampan
Rilis ID
Paman salah satu korban bernama Farhan, Edy Syahari di BKD Lampung. Foto : Tampan

RILISID, Bandarlampung — Korban penganiayaan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung ternyata bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka adalah calon ASN yang masih magang selama kurang lebih seminggu.

Menurut keterangan paman salah satu korban Bernama Farhan, Edy Syahri mengatakan para korban adalah lulusan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Ada 6 orang (korban) tapi yang cewek disuruh pulang, yang lima orang ini yang kena hajar. Dan keponakan saya yang paling parah, Namanya Farhan,” kata Edy saat datang ke Kantor BKD Lampung, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan para lulusan IPDN ini memang baru lulus bulan lalu dan langsung ditempatkan di BKD Lampung.

“Jadi sebenarnya mereka masih magang baru lulus bulan kemarin dan baru kurang lebih seminggu ditempatkan di sini. Kalau Farhan itu umurnya baru 20 tahunan,” jelas dia.

Akibat penganiayaan itu, Edy mengaku keponakannya sampai pingsan. Bagian dadanya sampai memar kehitaman. Sementara pelaku penganiayaan diperkirakan mencapai 8 sampai 10 orang.

Baca: Magang di BKD, Sejumlah Calon ASN Diduga Dianiaya Senior

“Dadanya sampai hitam dan dia pingsan. Mereka dikeroyok ramai-ramai ada sekitar 8 sampai 10 orang, kejadiannya jam 9 sampai jam 10 malam. Pengakuan keponakan saya mereka ditendang pakai sepatu dan dipukul pakai tangan,” ujarnya.

Sampai saat ini Farhan masih dirawat di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Magang BKD Lampung Dianiaya

BKD Lampung

penganiaaan ASN Lampung

lulusan IPDN

korban kekerasan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya