Kejati Tetapkan Kerugian Negara Kasus KONI Lampung Sebesar Rp2,5 Miliar

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 November 2022 11:49 WIB
Breaking News | Rilis ID
Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (21/11/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (21/11/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Jumlah kerugian negara kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2022 mencapai Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar).

Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin menerangkan, setelah mencabut penghitungan kerugian negara di BPKP ke tim auditor independen Chaeroni dan rekan di Jakarta.

"Alhamdulillah Minggu kemarin tim penyidik sudah ke Jakarta dilakukan pemeriksaan terhadap auditor dan ahli keuangan negara telah ada kerugian negara dalam proses hibah di Koni Rp2.570.532.500," ungkapnya. 

Hutamrin mengatakan, selanjutnya tim penyidik akan melakukan ekspos berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan di mana penentuan tersangka didapat pada proses ekspos tersebut, dan akan dilaksanakan secepat mungkin.

"Setelah penetapan tersangka maka Kejati akan mengeluarkan surat SP diksus untuk masing-masing tersangka yang telah ditetapkan," ujarnya.

Untuk detail item kerugian negara, akan disampaikan dalam dakwaan di persidangan mendatang. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Kerugian Negara

Hibah KONI Lampung

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya