Kasus Penganiayaan di BKD Lampung: Korban Ditutup Mata, Nafasnya Sudah Habis Masih Dihajar

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

16 Agustus 2023 16:08 WIB
Breaking News | Rilis ID
Paman salah satu korban bernama Farhan, Edy Syahari di BKD Lampung. Foto : Tampan
Rilis ID
Paman salah satu korban bernama Farhan, Edy Syahari di BKD Lampung. Foto : Tampan

RILISID, Bandarlampung — Paman dari salah satu korban penganiayaan ASN di Kantor BKD Lampung mengatakan para korban dipukuli dengan mata ditutup.

Selain itu, para korban juga disuruh mengangkat tangan, lalu dihajar di bagian dada. Dipukul dengan tangan dan ditendang menggunakan sepatu.

Hal itu diungkapkan paman korban bernama Farhan, Edy Syahri kepada wartawan yang sedang liputan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rabu (9/8/2023).

“Kejadiannya sekitar jam 9 sampai jam 10. Keponakan saya bilang mereka itu matanya diikat ditutup. Kemudian dihajar disuruh angkat tangan. Nafasnya sudah habis masih juga dihajar,” kata Edy Syahri.

Baca: Magang di BKD, Sejumlah Calon ASN Diduga Dianiaya Senior

Terkait penyebab tindakan kekerasan itu, Edy mengaku belum mengetahuinya, karena kondisi keponakannya belum sepenuhnya pulih. Namun Farhan yang merupakan lulusan IPDN dan sedang magang di BKD Lampung sampai pingsan.

Menurut Edy, korban tak kuat untuk pulang sendiri ke rumahnya dan meminta tolong kepada adik sepupunya untuk dijemput.

“Dia sampai pingsan dan minta tolong jemput ‘saya sudah tidak tahan lagi, tolong jemput saya’ kata dia sama adik sepupunya. Jadi dia akhirnya dijemput pakai mobil,” ungkap Edy.

Atas peristiwa itu, keluarga korban malam itu juga langsung membuat laporan polisi ke Polresta Bandarlampung. (Baca: Polisi Sebut Korban Kekerasan di BKD Dipukul di Dada Berkali-kali)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Magang BKD Lampung Dianiaya

BKD Lampung

penganiayaan di BKD Lampung

Tim Inafis Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya