Kasus Penebangan Pohon di Register 38, LBH Bandarlampung: Penegakkan Hukum Jangan Tebang Pilih!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

13 Juli 2023 15:54 WIB
Breaking News | Rilis ID
LBH Bandarlampung meminta penegakan hukum kasus pembalakan liar di register 38 Gunung Balak jangan tebang pilih.
Rilis ID
LBH Bandarlampung meminta penegakan hukum kasus pembalakan liar di register 38 Gunung Balak jangan tebang pilih.

Karena dalam penegakan hukum hakim menegakkan undang-undang, namun menegakkan hukum tidak semata hanya menegakkan undang-undang.

“Hukum dibuat tidak semata hanya untuk ditegakkan. Oleh karena putusan hakim tidak dijatuhkan di ruang hampa melainkan untuk memberikan keadilan maka penegakan hukum disamping untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap masyarakat sehingga ada ketertiban hukum, sementara itu harus dapat mewujudkan keadilan,” bebernya.

Oleh karenanya dalam penegakannya sensitivitas hakim terhadap rasa keadilan harus dipergunakan agar dapat menjembatani antara kepastian hukum dengan rasa keadilan tersebut.

Untuk mendorong penegakkan hukum yang komprehensif serta proporsional soal kasus illegal logging di register 38 Gunung Balak, LBH Bandarlampung mendorong Polda Lampung untuk terjun langsung.

Hal ini penting untuk mengungkap aktor intelektual atau orang yang mendalangi aksi penebangan pohon di kawasan register 38 Gunung Balak.

Selain itu, Komisi Yudisial yaitu Kantor Penghubung KY Provinsi Lampung juga diminta untuk melakukan pemantauan terhadap jalannya sidang ketiga terdakwa yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur agar tercapainya putusan yang memiliki kepastian dan berkeadilan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

LBH Bandarlampung

Register 38

penegakan hukum

illegal logging

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya