Kabar Duka, Guru Besar Hukum Pidana Unila Eddy Rifai Meninggal Dunia

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

18 Agustus 2023 07:47 WIB
Breaking News | Rilis ID
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr Eddy Rifai, SH, MH meninggal dunia. Foto : Unila.ac.id
Rilis ID
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr Eddy Rifai, SH, MH meninggal dunia. Foto : Unila.ac.id

RILISID, Bandarlampung — Kabar duka. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr Eddy Rifai, SH, MH bin M. Rifai Matjik meninggal dunia pada Kamis (17/8/2023) pukul 23.50 WIB.

Prof Eddy Rifai tutup usia 62 tahun karena sakit yang dideritanya di Rumah Sakit Urip Sumohardjo.

Almarhum disemayamkan di rumah duka Jalan Purnawirawan, Swadaya 7, Gunung Terang Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

Kabar Guru Besar FH Unila tersebut meninggal dunia tersebar di beberapa grup WhatsApp, Jumat (18/8/2023) pukul 00.08 WIB dini hari.

Diketahui, baru dua bulan lalu Almarhum dikukuhkan sebagai guru besar, pada Selasa 13 Juni 2023 di GSG Unila.

Saat itu Eddy Rifai sudah menggunakan kursi roda. Ia menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Membangun Rezim Anti Cyber Laundering di Indonesia : Inovasi Hukum di Era Digital”.

Rapat senat luar biasa pengukuhan guru besar itu dipimpin Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani. D.E.A., IPM.

Almarhum selama ini merupakan pakar hukum yang produktif menulis dan menjadi narasumber bagi awak media di Lampung.

Eddy dikenal sebagai sosok yang dekat dengan wartawan dan tak pernah menolak diminta pendapat oleh media massa terkait berbagai masalah hukum pidana yang terjadi di tengah masyarakat.

Eddy Rifai lahir di Palembang 21 September 1961. Ia dikenal sebagai aktivis pers mahasiswa dan pengelola pers kampus 'Cendekia'.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Guru besar Unila

Eddy Rifai

meninggal dunia

pakar hukum

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya