Hampir Setengah Lampung Zona Merah Covid-19
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali memperbaharui daftar zonasi risiko penyebaran virus corona di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk di Lampung.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, sebanyak tujuh kabupaten dan kota di Lampung ditetapkan sebagai zona merah corona per 25 Juli 2021.
Ketujuh daerah itu adalah Bandarlampung, Metro, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
Jumlah zona merah Covid-19 ini merupakan rekor terbanyak selama pandemi masuk Lampung pada 18 Maret 2020 lalu.
Sementara, terdapat delapan daerah zona oranye. Yakni Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Lampung Barat, Waykanan, Pesisir Barat, Mesuji, dan Lampung Tengah.
Pada pekan sebelumnya, Lampung memiliki lima zona merah atau risiko tinggi penyebaran dan penularan virus corona.
Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan zona merah berdasarkan hasil pembobotan skoring yang diperbaharui secara mingguan berdasarkan sepuluh indikator epidemiologi.
Adapun kesepuluh indikator epidemiologi sebagai berikut:
1. Penurunan jumlah kasus positif dan probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
2. Jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada
Lampung Zona Merah Covid-19
Bandarlampung
Lampung Timur
Pesawaran
Pringsewu
Lampung Selatan
Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
