Gubernur Lampung Bentuk Satgas Karhutla, Ada Kapolda, Danrem Hingga BIN
Tampan Fernando
Bandarlampung
“Jadi saya minta juga untuk yang melakukan pembakaran hutan, harus ada sanksinya. Untuk tindaklanjutnya nanti akan dibuatkan SK Satgas ini,” tandasnya.
Adapun susunan Satgas Karhutla Provinsi Lampung yaitu ketua Ketua Satgas: Gubernur Lampung, Wakil Ketua Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, Danlanal dan Kepala BPBD Provinsi Lampung.
Selanjutnya ada Tim Pengarah, Tim Asistensi dan Sekretariat. Kemudian ada bidang pencegahan dan migitasi, administrasi, humas dan pelaporan. (*)
Satgas Karhutla
satuan tugas
Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi
kebakaran hutan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
