Beratkan Orang Tua, Menteri Pendidikan Diminta Hapus Wisuda TK Hingga SMA
Tampan Fernando
Bandarlampung
“Kegiatan wisuda dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA merupakan kegiatan yang opsional," ujarnya.
Menurutnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah mengatur kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orangtua harus didiskusikan dengan komite sekolah.
Hal ini dilakukan untuk menentukan pilihan yang terbaik untuk setiap sekolah yang tentu tidak membebani pihak orang tua.
“Kemendikbudristek mengimbau agar pihak sekolah dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan komite sekolah dan persatuan orangtua murid dan guru (POMG)," lanjut dia. (*)
wisuda TK
Mendikbudristek
acara wisuda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
