Bandarlampung PPKM Level 4 sampai 9 Agustus, Ini Aturan Terbaru untuk Mal, Rumah Makan, dan Tempat Ibadah

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

3 Agustus 2021 13:35 WIB
Breaking News | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo

c) penanganan bencana;

d) energi;

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi; dan

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:

Menampilkan halaman 3 dari 6

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya