Bandarlampung PPKM Level 4 sampai 9 Agustus, Ini Aturan Terbaru untuk Mal, Rumah Makan, dan Tempat Ibadah
lampung@rilis.id
Bandarlampung
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi; dan
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
