Bandarlampung PPKM Level 4 sampai 9 Agustus, Ini Aturan Terbaru untuk Mal, Rumah Makan, dan Tempat Ibadah

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

3 Agustus 2021 13:35 WIB
Breaking News | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Presiden Joko Widodo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Kota Bandarlampung, Senin (2/8/2021).

"PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai tanggal 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Terkait perpanjangan PPKM Level 4 ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 28 tahun 2021.

Instruksi ini tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Berikut aturannya:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Menampilkan halaman 1 dari 6
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya