Awas, Kendaraan Listrik Ancam PAD Provinsi Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

23 Agustus 2023 09:52 WIB
Breaking News | Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id Lampung/ Kalbi Rikardo

Meski keberadaan mobil dan motor listrik bisa membuat nilai PAD Lampung turun, Adi menyebut Pemprov tetap mendukung kebijakan Pemerintah Pusat.

“Kita mensupport aja karena memang belum ada ketentuan terkait besaran pajaknya. Mungkin akan segera keluar,” ujarnya.

“Jadi ada NJKB atau nilai jual kendaraan bermotor itu dasarnya nanti dikalikan tarif pajak bea balik nama, dikalikan pajak kendaraan bermotor. Baru ketahuan berapa besaran NJKB-nya. Itu yang masih kita tunggu dari pusat,” tutupnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini pemerintah masih memberikan keringanan untuk kendaraan listrik. Meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB

2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

kendaraan listrik

PAD Lampung

Bapenda Provinsi Lampung

Adi Erlansyah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya