Tingkat Hunian Hotel di Lampung Turun 6,48 Persen pada Agustus 2025

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

2 Oktober 2025 11:03 WIB
Bisnis | Rilis ID
Ilustrasi hotel di Bandar Lampung untuk liburan akhir tahun. Foto: ist
Rilis ID
Ilustrasi hotel di Bandar Lampung untuk liburan akhir tahun. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Lampung pada Agustus 2025 tercatat sebesar 40,81 persen. Angka ini turun 6,48 poin dibandingkan Juli 2025.

Jika dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencapai 48,63 persen, TPK hotel berbintang Lampung juga mengalami penurunan sebesar 7,82 poin.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Ahmadriswan Nasution, menyebutkan bahwa tingkat hunian tertinggi terdapat pada hotel bintang 4 dan 5, yakni sebesar 45,50 persen.

“Sementara hotel bintang 3 tercatat 40,54 persen, dan hotel bintang 1 serta 2 sebesar 34,13 persen,” kata Ahmadriswan, Kamis (2/10/2025).

Untuk hotel non-bintang, TPK Agustus 2025 tercatat 23,88 persen atau turun 1,25 poin dibandingkan Juli 2025 yang sebesar 25,13 persen.

“Secara total, TPK hotel di Lampung pada Agustus 2025 mencapai 30,33 persen, turun 2,97 poin dibandingkan Juli 2025, serta turun 5,61 poin dibandingkan Agustus 2024,” jelasnya.

Dari sisi jumlah tamu, hotel berbintang di Lampung mencatat 87.018 tamu sepanjang Agustus 2025. Jumlah ini terdiri dari 829 tamu asing dan 86.189 tamu domestik.

Angka tersebut turun 10.671 orang atau 10,92 persen dibandingkan Juli 2025 yang mencapai 97.689 tamu (851 tamu asing dan 96.838 tamu domestik).

Adapun rata-rata lama menginap tamu di hotel berbintang pada Agustus 2025 tercatat 1,32 hari. Tamu asing rata-rata menginap selama 3,13 hari, sementara tamu domestik rata-rata 1,30 hari. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Salah satu hotel di Kota Bandar Lampung. Foto: Accor.

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya