PLN Terima Penghargaan CSR dari Gubernur Lampung Atas Kontribusi di Bidang Pendidikan

Fi fita

Fi fita

Bandar lampung

10 Februari 2026 19:30 WIB
Bisnis | Rilis ID
Gubernur Mirza memberikan penghargaan kepada PLN UID Lampung. Foto istimewa
Rilis ID
Gubernur Mirza memberikan penghargaan kepada PLN UID Lampung. Foto istimewa

General Manager PT PLN UID Lampung, Rizky Mochamad, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada PLN UID Lampung.

Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi PLN untuk terus meningkatkan kontribusi sosial yang berkelanjutan.

“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi PLN untuk terus memperkuat komitmen dalam menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), khususnya di bidang pendidikan. Kami percaya bahwa investasi pada pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing,” ujar Rizky.

Ia menambahkan bahwa seluruh program TJSL PLN UID Lampung dirancang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, dengan fokus pada peningkatan akses pendidikan yang setara, inklusif, serta pemanfaatan teknologi sebagai penunjang proses pembelajaran.

“Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, institusi pendidikan, perguruan tinggi, dan masyarakat, PLN berkomitmen untuk terus hadir memberikan manfaat nyata, tidak hanya dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, tetapi juga kontribusi aktif dalam mendorong pembangunan sosial dan peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung,” tutup Rizky.

Penghargaan ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara PLN dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menghadirkan program-program TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) yang berdampak luas dan berkelanjutan bagi masyarakat. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pln

listrik

pt pln persero

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya