PLN Gandeng Kejari Lampung Tengah Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan PKS

Fi fita

Fi fita

Bandar Jaya

28 Februari 2026 09:13 WIB
Bisnis | Rilis ID
Manager PLN UP3 Metro, Anas Febrian (tengah kiri), bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., (tengah kanan), dan seluruh peserta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di BBC Hotel Lampung Tengah.
Rilis ID
Manager PLN UP3 Metro, Anas Febrian (tengah kiri), bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., (tengah kanan), dan seluruh peserta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di BBC Hotel Lampung Tengah.

RILISID, Bandar Jaya — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Metro dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di BBC Hotel Lampung, Bandar Jaya, Rabu (11/02).

Kesepakatan ini menjadi momentum penguatan sinergi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mendukung kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. 

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Surya Dharma Putra Bakara, S.H., M.H., Manager PLN UP3 Metro Anas Febrian, serta jajaran kedua institusi.

Anas menyampaikan, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas perusahaan, sekaligus mendukung pelayanan kelistrikan yang andal di wilayah Kota Metro, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.

Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan, kerja sama ini tidak boleh berhenti pada seremoni semata.

Ia menginstruksikan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk segera menindaklanjuti dengan rencana kerja konkret bersama PLN.

“Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan. Setelah MoU, kita akan lakukan mitigasi risiko dan menyusun rencana kerja. Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan pendampingan hukum, memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan dalam penyusunan kontrak dan perjanjian, termasuk pendampingan dalam proses audit,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa layanan hukum tidak hanya terbatas pada institusi, tetapi dapat dimanfaatkan secara profesional oleh jajaran yang membutuhkan konsultasi hukum dalam pelaksanaan tugas.

Menurutnya, dinamika perkembangan sektor kelistrikan, termasuk meningkatnya penggunaan kendaraan listrik dan transformasi energi, menuntut kesiapan regulasi serta kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, terutama dalam penyusunan kontrak dan pengelolaan aset.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pln

listrik

pt pln persero

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya