Lebih dari 70 Ribu KPM di Pesawaran Sudah Terima Bansos

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Pesawaran

12 Agustus 2024 11:02 WIB
Advertorial | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

Atau, bisa juga kepala desa membuat surat penguatan pernyataan mutlak bahwa masyarakat layak masuk DTKSK dengan kriteria, keluarga yang terdapat ibu hamil dan menyusui, lanjut usia, anak usia balita, dan penyandang disabilitas.

Bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota bersifat sementara.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada masyarakat agar mandiri dan dapat memulihkan perekonomian, serta kesejahteraan sosial khususnya di Pesawaran.

"Ke depan yang kita harapkan itu semakin sedikit yang mendapat bantuan sehingga perekonomian lebih stabil dan membaik," tandasnya.

Fasilitasi Bansos dari Kemensos-Dissos Lampung

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. Penerima manfaat PKH harus memenuhi minimal satu kriteria yaitu keluarga yang terdapat ibu hamil dan menyusui, lanjut usia, anak usia balita serta penyandang disabilitas. Pada Juni 2024 telah disalurkan kepada 34.347 keluarga.

2. Program Sembako (Dulu BPNT)

Bantuan sosial pangan senilai Rp200.000/KPM per bulan yang disalurkan dalam bentuk tunai dari pemerintah kepada KPM setiap bulannya. Per Juni 2024, program sembako sudah disalurkan kepada 44.298 KPM. Rinciannya; 41.826 jiwa melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan 2.472 lewat PT Pos Indonesia.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

KPM

Pesawaran

Bansos

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya