Sah! Dilantik Presiden RI Prabowo Subianto, Riyanto Pamungkas-Umi Laila Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas dan Umi Laila, S.Ag, resmi memimpin Kabupaten Pringsewu selama lima tahun kedepan.
Hal ini setelah keduanya dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu periode 2025-2030, bersama para Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota se-Indonesia di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Sebelumnya, Riyanto Pamungkas dan Umi Laila mengikuti kirab terlebih dahulu dari Monumen Nasional (Monas) menuju tenda khusus acara pelantikan di halaman Istana Kepresidenan dengan iringan drumband Gita Abdi Praja Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN)
Pada prosesi pelantikan tersebut, Presiden menyematkan tanda pangkat dan jabatan Kepala Daerah yang secara simbolis kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Islam), Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (Katolik), Bupati Merauke Yoseph P. Gebze (Kristen Protestan), Walikota Singkawang Tjhau Chui Mie (Budha), Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Hindu), serta Walikota Manado Andrei Angouw (Konghuchu).
Menurut Presiden, pelantikan secara serentak tersebut merupakan momentum bersejarah di Indonesia, karena untuk kali pertama seorang kepala negara melantik 33 Gubernur dan 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati dan 362 Wakil Bupati, serta 85 Walikota dan 85 Wakil Walikota.
“Selamat atas pelantikan saudara-saudara, serta atas amanah yang diberikan oleh rakyat dari daerah masing-masing,” ucap Presiden.
Turut menghadiri pelantikan tersebut, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, pimpinan parlemen beserta para menteri dan pejabat tinggi negara.
Setelah dilantik, para Kepala Daerah ini selanjutnya akan mengikuti retret di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025. (ADV)
Pringsewu
Riyanto Pamungkas Umi Laila
bupati Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
