Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

Fi fita

Fi fita

Ibu kota negara

22 Juni 2024 18:44 WIB
Bisnis | Rilis ID
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan pengembangan jaringan telekomunikasi 5G sebagai salah satu infrastruktur konektivitas digital di IKN. Foto : istimewa
Rilis ID
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan pengembangan jaringan telekomunikasi 5G sebagai salah satu infrastruktur konektivitas digital di IKN. Foto : istimewa

Darmawan menambahkan, dalam pembangunan PLN Hub konsep yang digunakan adalah Green, Smart, and Beautiful dengan mengerahkan arsitek-arsitek terbaik bangsa.

“Konsep kami Green, Smart, and Beautiful. Kami bangun PLN Hub yang menyatu dengan alam. Kami pastikan PLN Hub akan menjadi episentrum research and development, kolaborasi bisnis, teknologi, dan pendidikan yang mendukung IKN serta transisi energi di Indonesia,” tambah Darmawan.

Selaras dengan Darmawan, Direktur Utama PLN Icon Plus Ari Rahmat Indra Cahyadi mengatakan, PLN Icon Plus berkomitmen mendukung pembangunan ketenagalistrikan berkelanjutan di IKN, salah satunya dengan menyediakan layanan telekomunikasi yang didukung infrastruktur paling mutakhir dan modern. 

“Sistem ketenagalistrikan dan telekomunikasi ini dibangun secara terintegrasi dengan keandalan yang sangat tinggi menggunakan teknologi terbaru dan terproteksi untuk mendukung terwujudnya ekosistem green, smart, dan beautiful di IKN, sehingga menciptakan lingkungan yang modern, efisien, serta hijau,” ujar Ari.

Sistem telekomunikasi digital dan jalur fiber optik yang dibangun akan mendukung PLN dan pengguna telekomunikasi di IKN, seperti pemerintahan dan lembaga, bisnis, rumah tangga, serta operator telekomunikasi seluler untuk menjamin IKN terkoneksi secara digital.

PLN Hub akan berfungsi sebagai pusat pengendali sistem ketenagalistrikan dan digital center yang dibangun secara terintegrasi dengan keandalan yang sangat tinggi. 

Di samping itu, Otorita IKN juga telah memberikan hak perlintasan jaringan fiber optik kepada PLN Icon Plus dalam Keputusan Kepala Otorita IKN No. 52 Tahun 2003 tentang penyediaan layanan fixed broadband, mobile broadband dan konektivitas ke layanan pusat data di IKN.

Dengan ini, PLN Icon Plus berhak untuk menyediakan dan mengelola sistem telekomunikasi digital dan jalur fiber optik untuk menjamin kawasan IKN terkoneksi secara digital .(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pln

pt pln persero

pln uid lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya