Strategi Pemkab Pesawaran Hadapi Arus Mudik dan Libur Lebaran di Tengah Pandemi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Pesawaran

29 April 2022 07:00 WIB
Advertorial | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa


Tak cuma itu, Pemkab Pesawaran juga membentuk tim monitoring yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran. Anggotanya adalah seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Baik posko pengamanan dan pelayanan kita siapkan tim medis untuk memberikan pengobatan kepada pemudik yang kurang sehat saat melakukan perjalanan ke kampung halaman," tuturnya.


Syafe'i mengatakan arus puncak mudik akan terjadi pada Sabtu (30/4/2022) dan Minggu (1/5/2022).

Ia juga memastikan bahwa sejumlah syarat dalam arus mudik Lebaran yakni vaksin suntikan ketiga atau booster wajib dipatuhi pemudik. Selain itu juga wajib mengisi electronic-health alert card (eHAC).

Pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022.

Penerapan eHAC sendiri dimulai pada 5 April 2022. Petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Strategi Pemkab Pesawaran Hadapi Arus Mudik

Libur Lebaran

Pandemi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya