Sri Mulyani Ungkap Pertimbangan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

17 September 2019 14:30 WIB
Bisnis | Rilis ID
FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
FOTO: RILIS.ID

Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2020 yang tuangkan dalam peraturan menteri keuangan.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya