Sri Mulyani Ungkap Pertimbangan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2020 yang tuangkan dalam peraturan menteri keuangan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
