Rombak Bulog, Kementerian BUMN Resmi Copot Djarot Kusumayakti

Elvi R

Elvi R

Jakarta

27 April 2018 15:17 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Dalam rangka mempercepat akselerasi program-program pemerintah dan memperkuat ketahanan pangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan susunan Direksi baru di Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik (Perum BULOG) pada Jumat (27/04/2018).

Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-115/MBU/04/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaam Umum (Perum) BULOG.

Dalam salinan keputusan tersebut, Komisaris Jenderal (Purn) Budi Waseso diangkat menjadi Direktur Utama BULOG menggantikan Djarot Kusumayakti dan Triyana diangkat menjadi Direktur Keuangan menggantikan Pardiman. 

Pada saat yang sama, Kementerian BUMN juga menetapkan Teten Masduki sebagai Ketua Dewan Pengawas BULOG menggantikan Sudar Sastro Atmojo. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-116/MBU/04/2018.

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengatakan, perombakan direksi di Perum Bulog merupakan salah satu bentuk penyegaran manajemen perusahaan. Di samping itu untuk memperkuat perannya sebagai stabilisator harga pangan serta bahan pokok lainnya di luar beras dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional.

“Ini sebuah bentuk penyegaran dalam manajemen perusahaan. Pemerintah terus mendorong agar Perum Bulog Sebagai perusahaan yang  mengemban tugas dari pemerintah dapat  menjalankan perannya untuk  menjaga Harga Dasar Pembelian gabah petani, stabilisasi harga khususnya harga pokok, penyaluran program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra), pengelolaan stok pangan serta bahan pangan lainnya di luar beras,” katanya.

Dengan demikian, berdasarkan keputusan Menteri BUMN Nomor: SK- 115/MBU/04/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG ditetapkan sebagai berikut:

Memberhentikan dengan hormat:

1. Djarot Kusumayakti
2. Pardiman

Mengangkat:

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya