PLN Cek KWH Meter Pelanggan, Tingkatkan Keamanan Kelistrikan Saat Nataru

Fi fita

Fi fita

Bandar lampung

11 Desember 2023 19:51 WIB
Bisnis | Rilis ID
Ilustrasi pelanggan menggunakan kemudahan aplikasi PLN Mobile
Rilis ID
Ilustrasi pelanggan menggunakan kemudahan aplikasi PLN Mobile

Saleh menegaskan, batas kewenangan PLN adalah mulai dari gardu distribusi hingga ke kWh meter. Sedangkan instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak dan kewenangan pelanggan. Sehingga perangkat KWh meter dan MCB yang terpasang di rumah pelanggan merupakan aset PLN.

Kendati demikian, Saleh mengajak kepada pelanggan PLN untuk bersama-sama menjaga, mengawasi dan juga melaporkan ke PLN jika ada masalah kelistrikan.

"Jika ada masalah kelistrikan, jangan mengutak-atik kWh meter sendiri kecuali dilakukan oleh petugas resmi PLN, karena selain bahaya juga termasuk dalam pelanggaran. Segera melapor ke PLN melalui PLN Mobile atau Call Center 123," tegasnya.

Selain itu, Saleh juga menyampaikan, PLN UID Lampung juga tengah gencar melakukan program penggantian kWh meter kategori tua, buram dan rusak (macet). Pelaksanaan program penggantian kWh meter untuk memastikan keakuratan terhadap pengukuran pemakaian energi listrik.

"Program penggantian kWh meter ini gratis atau tidak dipungut biaya, masyarakat tidak perlu khawatir jika ada petugas PLN yang mendatangi rumah. Cukup mintakan kepada petugas untuk menunjukkan identitas dan surat tugasnya," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pln

listrik

cek KWH

keamanan

nataru

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya