PLN Cek KWH Meter Pelanggan, Tingkatkan Keamanan Kelistrikan Saat Nataru
Fi fita
Bandar lampung
Saleh menegaskan, batas kewenangan PLN adalah mulai dari gardu distribusi hingga ke kWh meter. Sedangkan instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak dan kewenangan pelanggan. Sehingga perangkat KWh meter dan MCB yang terpasang di rumah pelanggan merupakan aset PLN.
Kendati demikian, Saleh mengajak kepada pelanggan PLN untuk bersama-sama menjaga, mengawasi dan juga melaporkan ke PLN jika ada masalah kelistrikan.
"Jika ada masalah kelistrikan, jangan mengutak-atik kWh meter sendiri kecuali dilakukan oleh petugas resmi PLN, karena selain bahaya juga termasuk dalam pelanggaran. Segera melapor ke PLN melalui PLN Mobile atau Call Center 123," tegasnya.
Selain itu, Saleh juga menyampaikan, PLN UID Lampung juga tengah gencar melakukan program penggantian kWh meter kategori tua, buram dan rusak (macet). Pelaksanaan program penggantian kWh meter untuk memastikan keakuratan terhadap pengukuran pemakaian energi listrik.
"Program penggantian kWh meter ini gratis atau tidak dipungut biaya, masyarakat tidak perlu khawatir jika ada petugas PLN yang mendatangi rumah. Cukup mintakan kepada petugas untuk menunjukkan identitas dan surat tugasnya," pungkasnya. (*)
Pln
listrik
cek KWH
keamanan
nataru
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
