Mengungkap Fakta Menarik di Balik Kasus Asabri
Elvi R
Jakarta
Dia juga mengaku sudah mendengar isu dugaan korupsi di tubuh Asabri dan meminta hal itu diungkap secara tuntas.
Sedangkan Kementerian BUMN mengimbau pihak-pihak yang memiliki utang kepada Asabri untuk memenuhi tanggung jawabnya terkait masalah investasi pada saham-saham kurang bagus.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengharapkan pihak-pihak yang berutang seperti Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro bisa memenuhi tanggung jawab atas utang-utangnya, supaya juga bisa membantu Asabri dalam pembenahan.
4. Pembenahan Asabri berbeda dengan Jiwasraya
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan langkah penyelesaian kasus PT Asabri (Persero) akan berbeda dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Asabri dinilai sebagai perusahaan asuransi sosial sedangkan Jiwasraya bersifat privat sehingga penyelesaiannya tidak bisa bersifat business to business (B2B).
Di sisi lain, Kartika menuturkan pihaknya belum mengetahui strategi yang akan diterapkan untuk menyelesaikan kasus Asabri karena masih dalam proses pendalaman bersama Menkopolhukam Mahfud MD.
5. Erick Thohir akan bahas Asabri bersama Prabowo dan Mahfud MD
Menteri BUMN Erick Thohir, melalui Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, menyatakan siap untuk berkonsultasi dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait penyelesaian ASABRI.
Kementerian BUMN telah memiliki beberapa rencana penyelesaian ASABRI, namun akan diajukan terlebih dahulu kepada Menhan dan Menkopolhukam. Diharapkan nantinya Menhan dan Menkopolhukam sudah bisa mencari solusi yang terbaik dari usulan yang diajukan Menteri BUMN.
Rencananya Erick Thohir akan berkonsultasi dengan Prabowo Subianto dan Mahfud MD sekembalinya ke Indonesia, setelah kunjungan dari Uni Emirat Arab.
Selain membahas solusi penyelesaian ASABRI, Erick juga kemungkinan akan membahas perombakan pengurus ASABRI dengan Prabowo dan Mahfud MD.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
