Mengungkap Fakta Menarik di Balik Kasus Asabri

Elvi R

Elvi R

Jakarta

14 Januari 2020 10:37 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

Selanjutnya ada Indofarma Tbk (INAF) dari harga IPO Rp250 per saham jadi Rp740 per saham, Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) dari harga IPO Rp325 per saham jadi Rp675 per saham, dan Pool Advista Finance Tbk (POOL) dari harga IPO Rp135 per saham jadi Rp197 per saham.

2.Kondisi operasional berjalan normal

Kendati terdapat dugaan kerugian dalam portofolio investasi saham, kondisi operasional Asabri secara keseluruhan tetap berjalan normal dan baik.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyebut bahwa Asabri secara operasional tidak ada masalah. Artinya kalau ada klaim Asabri bisa membayarnya.

Pihak Asabri sendiri juga menyatakan bahwa kegiatan operasionalnya terutama proses penerimaan premi, proses pelayanan, dan proses pembayaran klaim berjalan dengan normal dan baik. Asabri dapat memenuhi semua pengajuan klaim tepat pada waktunya.

Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja juga mengatakan bahwa Asabri selalu mengedepankan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Manajemen Asabri terus berupaya dan bekerja keras semaksimal mungkin dalam rangka memberikan kinerja terbaik kepada seluruh peserta Asabri dan para pemangku kepentingan atau stakeholders.

3. Kesamaan modus operandi Asabri dan Jiwasraya

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan ada kesamaan antara kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Iya, modus operandinya sama, bahkan ada mungkin beberapa orangnya yang sama. Tapi nantilah. Yang penting itu akan dibongkar karena itu melukai hati kita semua," kata Mahfud.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya