Lima Ratus Pelaku UMKM Bandarlampung Dilatih Usaha Syariah

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 April 2022 14:49 WIB
Bisnis | Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat memberikan sambutan, Kamis (14/4/2022). Foto: istimewa
Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat memberikan sambutan, Kamis (14/4/2022). Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Sedikitnya, 500 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bandarlampung mengikuti pelatihan Digital Entrepreneurship Academy Digital Talent Scholarship (DEA-DTS).

Pelatihan digelar Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan penelitian Komunikasi dan Informatika (BPSDMP Kominfo) Bandung dan Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Kominfo RI di Hotel Novotel, Kamis (14/4/2022).

Tujuan pelatihan ini agar UMKM memahami perbedaan pengelolaan keuangan konvensional dan syariah. Juga, mengerti aplikasi keuangan syariah digital.

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, berharap peserta dapat mengikuti pelatihan selama dua hari inj dengan baik. Sehingga, dapat mengambil manfaatnya. 

"Insyaallah, apa yang dipelajari bisa diaplikasikan ke usahanya masing-masing," ujarnya. 

Menurutnya, dengan UMKM meningkat, maka PAD Bandarlampung juga ikut naik.

Ia juga meminta peserta UMKM tidak mengeluh dan tetap semangat meningkatkan usaha. 

"Bentar lagi libur panjang, penginapan hingga hotel pasti penuh. Ini adalah satu kesempatan, lakukan yang terbaik. Layani dengan baik agar UMKM bisa dikenal," ujarnya. 

Kepala BPSDMP Kominfo Bandung, Betty Djuliati menerangkan, DEA merupakan satu dari 8 akademi yang bertujuan meningkatkan SDM. Skema belajar DEA adalah berwirausaha syariah. 

"Jika selama ini mereka menggunakan tulis menulis, nanti dialihkan ke digital. Instruktur akan memberikan sistem agar UMKM mudah dalam pengelolaan keuangan digital," paparnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

UMKM

Pelatihan Digital

DEA-DTS

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya