Kantor Pajak Virtual untuk Para Wajib Pajak Pebisnis

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 April 2018 22:39 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungkinkan kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/4/2018), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan operasional bisnis wajib pajak.

"Ini juga mengikuti tren perkembangan teknologi, sehingga ini dalam rangka DJP tidak menghalangi perkembangan tersebut," ujar Robert.

Ketentuan kantor virtual adalah memiliki ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha (space for each client) dan terdapat kegiatan pengelolaan kantor virtual yang secara nyata dilakukan oleh penyedia jasa kantor virtual. Dalam aturan yang lama, wajib pajak tidak dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP.

Kemudian, DJP juga memberikan kemudahan berupa percepatan jangka waktu mendapatkan surat pengukuhan PKP dari 10 hari menjadi satu hari. Surat pengukuhan PKP adalah, surat yang diterbitkan oleh kantor pajak sebagai pemberitahuan bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai wajib pajak PPN.

Robert mengatakan bahwa dalam ketentuan yang lama, jangka waktu penyelesaian permohonan pengukuhan PKP mencapai 10 hari kerja karena petugas pajak diharuskan melakukan penelitian lapangan terlebih dahulu. "Setelah dicek di lapangan ada baru diberi nomornya. Sekarang diperbaiki cukup satu hari kerja karena penelitian lapangan sudah tidak harus dilakukan di depan," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya