Ini Dalih Kementerian ESDM Izinkan TKA di Bidang Migas

Ainul Ghurri

Ainul Ghurri

Jakarta

16 Maret 2018 09:30 WIB
Bisnis | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi (Migas), Budiyantono, menjamin Indonesia tak akan kebanjiran Tenaga Kerja Asing (TKA), pascapencabutan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia Pada Kegiatan Usaha Migas  

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan tujuan mengurangi proses izin investasi yang berbelit-belit.

"Apa iya dengan pencabutan Permen itu kita kebanjiran TKA? Tidak demikian. Sebenarnya yang diharapkan kami adalah dalam rangka mencabut proses (izin investasi) saja menjadi tidak panjang dan berbelit-belit," tandasnya di Gedung Migas, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/3/2018) malam.

Budi pun menambahkan, pengawasan TKA di Indonesia tetap dilakukan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Pengawasan itu dilakukan, agar tidak terjadi kegaduhan. 

"Bukan berarti TKA bebas masuk ke Indonesia, kita tetap lakukan pengawasan melalui satu pintu dan terintegrasi sistem online," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun tetap mengutamakan tenaga kerja Indonesia, hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 Pasal 82, yang menyebutkan bahwa kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga negara Indonesia.

"Oh itu sudah ada Undang-Undang (UU) Migas dan PP 35/2004. Jadi tetap mengutamakan tenaga kerja Indonesia, kita harus patuh lah terhadap UU," tegasnya.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak perlu mengkhawatirkan soal TKA Indonesia. 

Di samping itu, mengacu pada peraturan Kemenakertrans Tahun 2015, rencana penggunaan TKA hanya dibatasi 5 tahun kontrak kerja TKA, namun bagi TKA yang minta perpanjangan masa kontrak, bisa diperpanjang per tahun.

"Boleh perpanjang selama mengikuti masa rencana penggunaan TKA," tutupnya.
 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya