Dorong Perluasan Pemasaran Produk, Rumah BUMN dan PLN Kolaborasi Adakan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Fi fita
Bandar lampung
RILISID, Bandar lampung — Rumah BUMN Bandar Lampung dalam naungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, mengadakan kegiatan pelatihan dan sertifikasi Halal bagi para pelaku usaha UMKM khususnya binaan Rumah BUMN Bandar Lampung.
Turut diundang pemateri dari bidang Advokat & Konsultasi Halal untuk menjadi fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan pembuatan sertifikasi halal yang diikuti oleh 15 UMKM binaan Rumah BUMN (RB) Bandar Lampung.
General Manager PT PLN (Persero) UID Lampung Saleh Siswanto, mengutarakan apresiasinya atas dilaksanakannya program bantuan pelatihan dan sertifikasi Halal yang merupakan kolaborasi antara RB dan PLN.
Pelatihan dan sertifikasi Halal tersebut bertujuan untuk membantu UMKM dalam meningkatkan penjualan dan memperluas pasar.
Sertifikasi Halal merupakan salah satu syarat bagi produk untuk dapat dipasarkan di tempat-tempat tertentu seperti pasar swalayan dan mini market.
Selain itu, dengan mendapatkan sertifikat Halal, tentu dapat lebih meyakinkan konsumen untuk membeli produk tersebut.
Saya sangat mengapresiasi program mulia ini. Harapannya, RB Bandar Lampung Bersama PLN nantinya bisa lebih banyak membantu UMKM terutama dari segi kreatifitas UMKM dalam memasarkan produknya,” kata Saleh Siswanto.
Pada pelatihan tersebut turut hadir Aprinisa sebagai pelaksana pengelola RB Bandar Lampung serta perwakilan Advokad Konsultan Halal, Achmad Alfi Feryando yang mendampingi jalannya kegiatan.
Aprinisa mengungkapkan, bahwa RB Bandar Lampung yang dikelola bersama PLN UID Lampung kali ini mengadakan pelatihan dan sertifikasi halal untuk produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM mitra binaan RB.
Sertifikat Halal menurutnya merupakan jaminan produk yang akan didagangkan oleh UMKM. Ketika UMKM menginginkan produknya untuk dipasarkan dengan jangkauan yang lebih luas, produk UMKM wajib memiliki sertifikat Halal.
Pln
pln uid lampung
pt pln persero
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
