Diwarning KPK, Bank Lampung Cegah Gratifikasi Lewat Collection Fee

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

29 Agustus 2019 17:18 WIB
Bisnis | Rilis ID
KPK dan Bank Lampung menggelar sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi di Ballroom Hotel Horison, Rabu (28/8/2019). FOTO: IST
Rilis ID
KPK dan Bank Lampung menggelar sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi di Ballroom Hotel Horison, Rabu (28/8/2019). FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar melakukan sosialisasi pencegahan korupsi, gratifikasi dan collection fee di Lampung.

Kegiatan pencegahan itu menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Lampung di Ballroom Hotel Horison, Bandarlampung, pada Rabu (28/8/2019).

Acara tersebut dihadiri lebih dari 200 peserta yang terdiri dari perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Inspektorat dan sejumlah OPD se-Lampung.

Dalam paparannya, Satuan Tugas Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah III Uding Juharudin menyatakan berdasarkan penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya.

Uding juga menjelaskan bahwa praktik collection fee merupakan perbuatan gratifikasi. Ia mengimbau agar nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama terkait colection fee yang terjadi antara perbankan dengan individu bendahara segera dihapuskan.

Karena hal itu menurutnya, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.

“Ini berlaku untuk semua bank, bukan hanya BPD Bank Lampung. Kami mengingatkan melalui sosialisasi ini, jangan sampai nanti pindah kamar menjadi penindakan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Bisnis Bank Lampung Nurdin Hasboena mengklaim bahwa pihaknya tidak lagi memberikan colection fee kepada individu bendahara.

Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada KPK yang sudah mengingatkan pencegahan gratifikasi melalui colection fee sejak jauh-jauh hari.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya