DPRD Lampung Setujui Empat Raperda Prakarsa
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — DPRD Lampung menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa eksekutif dalam hal ini Pemprov Lampung.
Ketua DPRD Lampung Dedy Afrizal mengatakan empat raperda meliputi Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Lampung, Penyelenggaraan Terminal Tipe B Pemerintah Provinsi Lampung, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam.
Kemudian perubahan atas Peraturan Daerah Lampung Nomor 1 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009-2029.
“DPRD langsung menindaklanjuti pembahasan empat raperda ini dan segera membentuk panitia khusus (pansus),” katanya pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat 1 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Kamis (31/1/2019).
Persetujuan dan pandangan positif fraksi di DPRD Lampung ini mendapat apresiasi dari Gubernur Muhammad Ridho Ficardo yang disampaikan melalui Pj. Sekprov Hamartoni Ahadis.
“Kami yakin hal-hal yang disampaikan fraksi-fraksi pada umumnya bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas rancangan peraturan daerah yang diajukan,” ujarnya.
Juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi pemerintah.
“Khususnya dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasarannya," tuturnya.
Pada akhir sambutannya, Hamartoni menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung masih menuggu usulan, saran ataupun pendapat dewan yang belum terakomodir untuk dibicarakan pada tingkatan pembicaraan berikutnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
