DPRD Lambar Sahkan 46 Perda hingga Akhir Masa Jabatan
Anonymous
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Menjelang akhir masa jabatan periode 2014-2019, DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah merampungkan 46 peraturan daerah (Perda).
Dari ke-46 perda tersebut, sebanyak delapan perda merupakan inisiatif dewan dan sisanya pengajuan dari pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Lambar.
Sebagai lembaga yang menjadi perpanjangan tangan masyarakat dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi warga, DPRD Lambar terus berbenah dan berupaya memaksimalkan peran serta fungsinya untuk mengayomi dan melayani masyarakat.
DPRD juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah. Termasuk berperan dalam hal penganggaran dan pembentukan perda.
Dari ketiga fungsi utamanya, DPRD Lambar terus memaksimalkan tugas dan fungsinya, terutama dalam hal pembentukan perda sebagai payung hukum untuk berjalannya suatu pemerintahan.
“Kemesraan antara pihak legislatif-eksekutif, sangat terasa di Lambar. Dan ini menjadikan masyarakat tentram. Kita semua seiring sejalan dalam membangun dan menjaga Lampung Barat tercinta ini, termasuk dalam hal pembuatan perda,” kata Ketua DPRD Lambar Edi Novial, Rabu (22/5/2019).
Sejak dilantik pada medio 2014, pihaknya telah menciptakan hubungan yang harmonis baik terhadap pihak eksekutif maupun yudikatif.
“Salah satu kunci keberhasilan sebuah daerah harus ditunjang harmonisasi dari pihak legislatif, eksekutif dan yudikatif,” ujarnya.
Berikut perda yang telah disahkan hingga tahun 2018:
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
