Bank DKI Pertimbangkan Pemberian Kredit Berdampak Lingkungan

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

21 Desember 2019 12:00 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Bank Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta atau Bank DKI turut mempertimbangkan pemberian kredit kepada debitur yang berdampak pada lingkungan.

"Salah satunya adalah dengan memberikan kredit kepada perusahaan yang dapat memberikan dampak pada lingkungan yang lebih baik," kata Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Babay Parid Wazdi usai 5000 pohon mangrove di Kawasan Ekowisata Mangrove, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019). 

Babay mengakui jika memang masih ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang turut menyoroti kinerja perbankan, karena memberikan kredit kepada perusahaan merusak lingkungan.

"Banyak lingkungan rusak karena tidak memperhitungkan kredit yang diberikan ke debitur," kata Babay.

Menurut Babay, Bank DKI sedang memulai pengembangan program keuangan berkelanjutan (sustainable finance), karena ke depan di dunia keuangan akan dihitung sejauh mana peran perbankan dapat memberikan efek pada perbaikan lingkungan.

Keuangan berkelanjutan di Indonesia diartikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Sementara itu Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan kepedulian terhadap lingkungan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.

"Biaya memperbaiki kerusakan lingkungan itu cukup besar, bukan hanya lingkungannya, tetapi masyarakat yang terdampak," ujar Ali.

Ali berharap efek dari contoh yang diberikan bank DKI bisa mengubah budaya masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan. Tidak hanya menanam mangrove, tetapi ikut menanam pohon dilingkungan mereka.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya