Amankan Sistem Keuangan, DPR Akan Kaji UU Fintech

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

26 Maret 2019 16:30 WIB
Bisnis | Rilis ID
Ketua DPR, Bambang Soesatyo, FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ketua DPR, Bambang Soesatyo, FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai kehadiran financial technology (Fintech) merupakan sebuah inovasi yang lahir dari kemajuan teknologi informasi dapat mendukung efisiensi perekonomian. Akan tetapi, kata dia, berpotensi menimbulkan resiko yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan.

Sehingga, kata Bamsoet, perkembangan Fintech yang semakin menjamur perlu diawasi secara agresif oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab menurutnya, saat ini dasar hukum penyelenggaraan Fintech dalam sistem pembayaran di Indonesia mengacu kepada berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh BI dan OJK.

Meski demikian, menurut Bamsoet, tetap perlu adanya aturan perundang-undangan mengenai keuangan digital  (financial technology/Fintech) sebagaimana yang pernah disampaikan OJK.

“Jika memang dari sisi dunia usaha maupun BI dan OJK sebagai regulator memerlukan UU yang khusus mengatur tentang Fintech, maka dewan akan sangat terbuka menerima berbagai masukan,” ujar Bamsoet saat mengisi Seminar ‘Peran Teknologi Informasi Finansial dalam Mendorong Inklusi Keuangan di Indonesia’ yang diselenggarakan INDEF di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Setidaknya, lanjut Bamsoet, ada berbagai peraturan tentang Fintech tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital dan Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.

"Serta ada juga Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer landing), Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum dan Peraturan OJK No.37/POJK.04/2018 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas (equity crowdfunding)," papar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia itu.

Meski begitu, Bamsoet menegaskan, DPR RI selalu menekankan kepada BI dan OJK sebagai mitra kerja Komisi XI agar mewaspadai berbagai perkembangan Fintech. 

Mengingat, sambung dia, banyaknya aduan yang datang dari masyarakat kepada DPR RI perihal keberadaan Fintech yang justru bukan membantu, malah meresahkan masyarakat. Antara lain, pelanggaran hukum pengambilan informasi pribadi, penyebaran data pribadi, masalah bunga pinjaman serta munculnya Fintech illegal.

“Kita apresiasi Satgas Waspada Investasi bentukan OJK yang telah menghentikan lebih dari 200 Fintech ilegal. Dalam berbagai rapat kerja dengan OJK, DPR RI melalui Komisi XI selalu mengingatkan OJK untuk mengetatkan pengawasan.”jelasnya.

Bahkan bila perlu, Bamsoet menambahkan, jangan hanya sekadar ditutup izin operasinya, melainkan ambil langkah hukum terhadap Fintech illegal. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya