200 Kabupaten Terima Dana Desa Tahap Pertama

Elvi R

Elvi R

Jakarta

16 Maret 2018 11:18 WIB
Bisnis | Rilis ID
Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo. FOTO: Humas Kemendes PDTT
Rilis ID
Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo. FOTO: Humas Kemendes PDTT

RILISID, Jakarta — Dana desa tahap pertama masih terus bergulir hingga minggu ketiga Juni. Pada tahap pertama setidaknya anggaran yang terkucur sebanyak Rp12 triliun atau 45 persen dari total anggaran dana desa Rp5,4 triliun.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) progres dana desa tahap pertama telah disalurkan ke 200 kabupaten untuk disebar sebanyak 33.739 desa. Progres ini terhitung hingga tanggal 2 Maret 2018.

Namun, dari 200 kabupaten yang telah menerima dana desa, baru 35 kabupaten yang telah mencairkan dan telah memanfaatkan anggarannya. Adapun 35 kabupaten itu terdiri dari 3.153 desa dengan anggaran sekitar Rp512 miliar.

"Tahap pertama dana desanya sudah cair sejak Januari dan sudah dimanfaatkan. Saya terus menekan kepada kepala daerah supaya APBD dan peraturan bupatinya segera diselesaikan. Kalau tidak selesai, dana desanya menjadi korban yang akan mengakibatkan pembangunannya bisa terganggu. Tapi, dengan bantuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terus mengingatkan kepada daerah, kami berharap masalah penyaluran ke desa bisa berjalan lancar," kata Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT, di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Desa telah dirincikan, pada tahap pertama disalurkan sebesar 20 persen pada Januari hingga minggu ketiga Juni. Adapun persyaratan, adanya peraturan daerah mengenai APBD dan peraturan kepala daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

Untuk tahap kedua yakni sebesar 40 persen dengan penyaluran paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat Juni. Persyaratannya yakni, laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan, serta capaian serapa dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Kemudian, rincian terakhir yakni tahap ketiga sebesar 40 persen dengan penyaluran paling cepat Juli. Dengan syarat laporan penyaluran dana desa tahap satu dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75 persen. Disertai, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa tahap satu dan tahap dua sekurang-kurangnya 75 persen serta pencapaian output-nya sampai dengan tahap kedua sekurang-kurangnya 50 persen.

"Kami optimistis progres capaian penyaluran dana desa tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Sekali lagi saya ingatkan kepada para kepala daerah untuk terus dapat menyelesaikan permasalahan yang bisa menghambat tersalurnya dana desa agar pembangunan terus berjalan dan masyarakat akan dapat memanfaatkan hasil dari dana desa yang memang dampaknya untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan pengawasan dana desa, Eko mengatakan bahwa pengawasan yang paling efektif adalah masyarakat. Karena itu ia minta bantuan media untuk terus mensosialisaikan padat karya tunai, dana desa dan program-program dari Kemendes PDTT.

"Dengan turut di bantu oleh media juga akan lebih efektif lagi dalam pengawasannya," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya