Tekan Angka Pengangguran, DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Bangun BLK
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemkot untuk segera membangun Balai Latihan Kerja atau BLK. Permintaan ini disampaikan sebagai salah satu upaya menekan angka pengangguran di Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Bandar Lampung, Hadi Tabrani saat membacakan rekomendasi DPRD dalam rapat paripurna LKPJ Walikota tahun 2023, pada Selasa (30/4/2024).
Kepada awak media, Hadi mengatakan pembangunan BLK ini memang sangat penting dalam memberikan pembinaan bagi masyarakat untuk berkarya dan membuka usaha.
“Kita sudah bahas ini dengan Dinas Tenaga Kerja tentang perlunya dibangun BLK. Karena sampai saat ini kita belum ada Balai Latihan Kerja,” kata Hadi Tabrani.
Menurutnya masyarakat masih banyak yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena tidak punya keterampilan. Sehingga perlu dibina dan dilatih di BLK agar nantinya bisa berkarya dan membuka usaha sendiri.
“Masyarakat masih sulit dapat kerja, mereka harus bisa bekerja sendiri, dan punya kemampuan diri sendiri sehingga ekonomi kita bisa meningkat. Salah satunya dengan BLK. Ini fungsinya untuk peningkatan SDM secara langsung,” kata dia.
Dari hasil pertemuan dengan Disnaker, menurut Hadi sebenarnya sudah ada aset Pemkot yang disiapkan sebagai BLK. Yaitu gedung sekolah SD yang sudah tidak digunakan.
“Kemarin saat pembahasan ada satu gedung SD yang tidak terpakai. Itu direkomendasikan untuk jadi BLK. Itu kan aset daerah jadi jangan terbengkalai. Lokasinya di daerah Teluk Betung,” jelasnya.
Dihimpun dari laman bandarlampungkota.go.id, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada tahun 2023 sebesar 7,43 persen. Terjadi penurunan angka TPT dari tahun 2022 yaitu 7,91 persen.
Menurut Hadi, penurunan angka TPT ini patut diapresiasi. Namun harus ada langkah-langkah inovatif lainnya yang peru dijalankan Pemkot Bandar Lampung agar angka pengangguran semakin berkurang. (*)
pengangguran Lampung
TPT di Lampung
BLK
Balai Latihan Kerja
Hadi Tabrani
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
