Nunggak Pajak Hingga Puluhan Juta, 6 Tempat Usaha di Bandar Lampung Disegel Pemkot

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

7 Mei 2024 22:23 WIB
Bandar Lampung | Rilis ID
Petugas Bapenda Bandar Lampung sedang menempelkan stiker tunggakan pajak pada salah satu tempat usaha. Foto: Ist
Rilis ID
Petugas Bapenda Bandar Lampung sedang menempelkan stiker tunggakan pajak pada salah satu tempat usaha. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Pemkot Bandar Lampung menyegel 6 tempat usaha yang nunggak pajak yang berlokasi di Tanjungkarang, Selasa (7/5/2024). Total tunggakan pajak dari keenam tempat usaha ini mencapai Rp71,8 juta.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan penyegelan ini dilakukan dengan cara menempel stiker di tempat usaha yang menunggak pajak.

"Hari ini kita kembali melakukan penyegelan dengan pemasangan stikerisasi pada 6 tempat usaha," kata Ferry Budiman.

Keenam tempat usaha yang disegel yaitu Evi Beauty Galeri, pajak reklame tahun pajak 2023 dengan potensi tunggakan Rp6,5 juta. Erafone Mall Kartini pajak reklame dengan potensi tunggakan sebesar Rp3,8 juta, lalu RM.

Bakso Ngalam Mall Kartini, tunggakan 1 tahun, potensi tunggakan Rp24 juta. Reklame Bolde (6 titik) di Bambu kuning, masing-masing potensi tunggakan Rp3 juta sehingga total ada Rp15 juta.

"Kita juga stikerisasi pada reklame Alfamart di Tugu Adipura tahun pajak 2023, potensi tunggakan Rp 18 juta. Dan terakhir Aero security, Jalan Kartini, dengan potensi tunggakan Rp1,5 juta," ungkapnya.

Potensi pajak pada 6 usaha yang disegel ini mencapai Rp71,8 juta. Ferry menyebut 6 tempat usaha ini merupakan sebagian dari 21 tempat usaha di Bandar Lampung yang nunggak pajak.

"Sebenarnya ada 21, tetapi ini kita stikerisasi di 6 tempat usaha terlebih dahulu, karena keterbatasan waktu juga. Kita lanjutkan lagi lain waktu. Tapi untuk di tahun ini yang sudah kita lakukan stikerisasi total ada 13 tempat usaha," sambungnya.

Ferry menjelaskan, seluruh tempat usaha yang disegel ini sebelumnya sudah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali. Tapi tidak ada respons positif dari pelaku usaha.

“Karena tidak diindahkan maka kita pasangi stiker, dan kita lakukan dengan cara yang humanis serta persuasif," terangnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

menunggak pajak

tempat usaha

Pemkot Bandar Lampung

pajak usaha

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya