Menunggu 5 Bulan, Eva Dwiana Akhirnya Resmikan Gedung Bawaslu Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

14 Mei 2024 12:58 WIB
Bandar Lampung | Rilis ID
Peresmian Gedung Bawaslu Bandar Lampung. Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
Peresmian Gedung Bawaslu Bandar Lampung. Foto : Tampan/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana meresmikan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung di Way Besai, Pahoman, Selasa (14/5/2024).

Peresmian dilakukan bersama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Gedung Bawaslu ini merupakan hibah dari Pemkot Bandar Lampung tahun 2023 untuk mendukung kegiatan Bawaslu dalam penyelengaraan Pemilu.

Namun Eva Dwiana mengaku sudah menunggu selama 5 bulan untuk acara peresmian ini. Karena pembangunan gedung ini sudah rampung sejak akhir tahun 2023 lalu.

“Sebenarnya ini sudah lama (selesai), bulan November. Kita nunggu-nunggu kok nggak ada kabar berita,” kata Eva Dwiana saat sambutan.

“Ini saya sempat mikir jangan-jangan saya tidak sempat melihat peresmiannya. Eh Alhamdulilah setelah 5 bulan menunggu akhirnya dating juga,” tambah Eva.

Ia pun bersyukur akhirnya gedung Bawaslu Kota Bandar Lampung telah selesai dan diresmikan bersama Ketua Bawaslu RI.

“Bantuan ini sebagai bukti Pemkot memberikan perhatian serta dukungan yang penuh terhadap proses penyelengaraan pemilu untuk dapat berjalan dengan baik, aman dan sukses,” kata Eva Dwiana saat sambutan.

Sebagai penyelengara negara, kata Eva, Pemkot Bandar Lampung punya tanggungjawab untuk ikut menyukseskan pemilu.

“Suksesnya pemilu merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Bawaslu dan unsur masyarakat Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Ia pun berharap dengan diresmikan gedung ini, akan lebih meningkatkan kinerja Bawaslu dalam memantau kinerja pada masa Pemilu.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Bawaslu Bandar Lampung

peresmian gedung

Eva Dwiana

Rahmat Bagja

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya