Disdukcapil Bandar Lampung Berikan Layanan Administrasi Bagi ODGJ untuk Pendataan Pilkada
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Bandar Lampung melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung, Febriana mengatakan, pelayanan Adminduk terhadap ODGJ guna pendataan pemilih pada Pilkada Bandar Lampung 2024.
"Guna mensukseskan pendataan pemilih Pilkada Bandar Lampung 2024, Disdukcapil siap memberikan layanan adminduk bagi ODGJ," kata Febri, Rabu (26/6/2024).
Ia mengatakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019, ODGJ termasuk subjek penduduk rentan Adminduk.
“ODGJ atau disabilitas mental ini termasuk kaum rentan, sama halnya dengan warga lalanjut usia,” jelas Febri.
Febri pun mengaku, guna pendataan terhadap ODGJ di Kota Tapis Berseri, pihaknya berkoordinasi dengan Dinsos dan perkumpulan disabilitas.
"Kami juga melakukan jemput bola untuk pengurusan adminduk ini," terangnya.
Dalam pendataan pada ODGJ ini, Febri menyebut, pihaknya betul-betul menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Tentu harus hati-hati melakukan perekaman dan penerbitan dokumen Adminduk bagi ODGJ dengan memeriksa kembali data-datanya. Biasanya ada yang sudah terdata tapi belum melakukan perekaman, dan ada juga yang tidak terdata," lanjutnya.
"Jadi kalau ada ODGJ yang sudah punya NIK, tapi belum melakukan perekaman, bisa diaktifkan kembali ketika yang bersangkutan melakukan perekaman untuk penerbitan dokumen kependudukan kartu Keluarga dan KTP elektronik,” jelasnya.
Febriana
Disdukcapil Bandar Lampung
layanan adminduk
ODGJ
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
