Didesak DPRD, Pemkot Bandar Lampung Akan Bangun BLK Tahun Depan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana membangun Balai Latihan Kerja (BLK) pada tahun 2025. Pembangunan BLK ini sesuai rekomendasi DPRD setempat untuk menekan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Sekretaris Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan rencana pembangunan BLK ini sudah dibahas bersama DPRD. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp500 juta.
“Untuk sarana dan prasarana BLK itu kita anggarkan di tahun 2025. Rencananya Rp500 juta,” kata Iwan kepada awak media, Rabu (1/5/2024).
Nantinya Pemkot akan menggunakan aset gedung sekolah yang sudah tidak terpakai untuk direnovasi menjadi BLK. Lalu melengkapi berbagai fasilitas yang dibutuhkan untuk pelatihan masyarakat.
“Lokasinya di Sumur Putri, naik ke atas di sebelah kiri. Ada gedung sekolah,” jelasnya.
Untuk fasilitas yang akan disiapkan, Iwan mengatakan sudah meminta proposal dari Dinas Tenaga kerja Bandar Lampung terkait apa saja yang dibutuhkan. Agar sarana dan prasarana di BLK ini nantinya benar-benar sesuai kebutuhan.
“Kita lagi minta Kepala Dinas Tenaga Kerja membuat proposal apa-apa saja yang dibutuhkan untuk Pembangunan ini, termasuk saran dan prasarananya. Tapi itu memang kita sudah programkan di tahun 2025. Jadi rekomendasi dari Disnaker untuk menyesuaikan pelatihan-pelatihan agar mereka (masyarakat) punya keahlian,” ujarnya.
Iwan berharap dengan hadirnya BLK ini akan dapat menekan angka pengangguran terbuka di Bandar Lampung.
“Dengan ini kita harapkan akan ada peningkatan ekonomi kemudian daya saing personal dengan pelatihan di BLK. Kemudian dengan banyaknya investor yang masuk ke Bandar Lampung kita harapkan angka pengangguran bisa berkurang,” harapnya.
Sebelumnya DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemkot untuk segera membangun Balai Latihan Kerja atau BLK.
BLK
pengangguran Lampung
BLK
Balai Latihan Kerja Lampung
DPRD Lampung
Iwan Gunawan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
