Dianggap Bikin PAD Jebol, DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Parkir Liar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemkot untuk mengatasi parkir liar pinggir jalan yang banyak menjamur di beberapa lokasi.
Penertiban parkir liar ini menjadi salah satu rekomendasi dari DPRD saat Rapat Paripurna LKPJ Walikota Tahun 2023 yang digelar pada Senin (30/4/2024) lalu.
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Hadi Tabrani mengatakan parkir liar yang tidak dikelola oleh Pemkot bisa mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jebol. Sebab retribusi yang ditarik tak masuk PAD, tetapi ke kantong-kantong pribadi pengelola parkir liar.
“Kita minta tolong dikaji ulang kembali terkait parkir-parkir liar di pinggir jalan. Karena banyak sekali parkir pinggir jalan yang memang tidak masuk retribusi ke PAD,” kata Hadi Tabrani, Jumat (3/5/2024).
“Kalau mereka menarik retribusi itu juga ilegal karena itu memang ranahnya bukan Dinas Perhubungan. Karena mereka tidak boleh kan parkir di pinggir jalan. Aturan dari pemerintah pun tidak boleh,” jelasnya.
Menurutnya, kalau penarikan uang parkir itu harus ada retribusinya ke Pemkot. Untuk itu keberadaan parkir pinggir jalan ini kata Hadi perlu dikaji ulang kembali dan diatur oleh Pemkot Bandar Lampung.
“Jadi perlu diatur lagi oleh Pemda. Hasil dari kajian itu untuk mengambil langkah selanjutnya. Karena parkir pinggir jalan itu nggak boleh, harus kita ambil retribusinya,” ujar Hadi.
Retribusi parkir yang tidak masuk PAD, kata Hadi setiap tahun akan berdampak pada PAD Kota Bandar Lampung.
“Itu kan berdampak pada pendapatan. Banyak sekali di Kota Bandar Lampung (parkir liar) karena lahan parkirnya kurang. Jadi banyak sekali yang memang harus digali lagi,” tutupnya. (*)
DPRD Bandar Lampung
Hadi Tabrani
parkir liar Bandar Lampung
PAD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
