DPRD Minta Parkir Liar Ditertibkan, Begini Jabawan Kadishub Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

3 Mei 2024 17:11 WIB
Bandar Lampung | Rilis ID
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu. Foto : Tampan Fernando/Rilis.id
Rilis ID
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu. Foto : Tampan Fernando/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — DPRD Bandar Lampung diminta Pemkot untuk menertibkan parkir liar yang menjamur di jalan-jalan utama Kota Bandar Lampung.

Permintaan ini merupakan salah satu rekomendasi dari DPRD Bandar Lampung saat Rapat Paripurna LKPJ Walikota Tahun 2023 yang digelar pada Senin (30/4/2024) lalu.

DPRD menilai parkir liar bisa mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bandar Lampung jebol. Karena retribusi yang ditarik tidak masuk PAD, tapi ke kantong-kantong pribadi pengelola parkir liar.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu mengatakan Dishub tidak bisa menarik retribusi resmi dari tempat parkir liar.

“Jadi yang kita asumsikan parkir liar itu adalah mobil-mobil yang parkir di lokasi yang bukan tempat parkir. Berarti kita nggak bisa menarik retribusi dong. Kendaraan parkir di bukan titik parkir, jadi kita nggak ambil retribusi,” kata Socrat kepada Rilis.id Lampung saat ditemui di Pasar Raya Lebak Budi, Jumat (3/5/2024).

Menurutnya, tempat parkir liar bukanlah lokasi yang bisa dijadikan sumber PAD, karena memang bukan peruntukkannya.

“Jadi parkir liar ditertibkan bukan untuk masukin PAD. Karena titik itu memang tidak dibolehkan untuk parkir tapi mereka parkir. Nah itu tidak dikelola oleh Dishub. Biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat-masyarakat sekitar,” ujarnya.

“Mereka mungkin pemilik usaha, kadang-kadang lahannya kurang lahannya terbatas sehingga pelanggannya mungkin parkirnya di tepi jalan. Nah itu memang tidak bisa kita tarik retribusi karena memang lokasinya bukan tempat parkir,” kata Socrat.

Terkait lokasi parkir liar yang menggunakan badan jalan, Socrat mengaku tidak mau melakukan penertiban secara tegas atau melakukan pembubaran. Tetapi secara persuasif.

“Ya harusnya kita tindak, tapi kita tindakannya masih persuasif, untuk Kota Bandar Lampung kita persuasif,” ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

parkir liar Lampung

DPRD Bandar Lampung

Hadi Tabrani

Pemkot Bandar Lampung

Dishub Bandar Lampung

Socrat Pringgodanu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya