Catat! Sekolah di Bandar Lampung Dilarang Gelar Study Tour ke Luar Kota
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung secara tegas melarang sekolah di bawah naungan Pemkot (SD dan SMP) mengadakan acara perpisahan maupun study tour ke luar kota.
Larangan ini disampaikan Disdikbud untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan serupa seperti yang dialami siswa SMK Lingga Kencana di Ciater Subang.
"Untuk tahun ini sekolah-sekolah yang ada di Bandar Lampung tidak diperbolehkan untuk menggelar study tour ke luar daerah," ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi, Kamis (16/5/2024).
Larangan study tour ini, kata Mulyadi telah disampaikan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
"Secara lisan kita sudah sampaikan pada MKKS, kita akan mengadakan rapat dan nanti akan kita sampaikan lagi kalau tahun ini tidak diperbolehkan," ucapnya.
Untuk surat edaran (SE) terkait larangan study tour ke luar kota, akan disampaikan Disdikbud ke sekolah-sekolah dalam waktu dekat.
"Suratnya nanti kita berikan dalam waktu dekat, minggu depan sudah ada," ujarnya.
Namun Mulyadi menyebut larangan study tour ini hanya diwajibkan untuk sekolah negeri. Sementara untuk sekolah swasta masih berupa imbauan.
"Untuk sekolah swasta yang sudah terlanjur melakukan MoU dan uangnya sudah masuk ke pihak travel itu lain hal. Maka itu diserahkan ke pihak sekolah untuk tanggungjawab penuh. Karena mungkin pihak sekolah swasta sudah dari jauh hari ada program itu," terangnya.
Dengan catatan, harus ada pernyataan dari pihak travel yang menyatakan busnya layak jalan dan tidak bermasalah. Kemudian surat pernyataan dari orang tua siswa yang memberikan izin untuk ikut study tour.
Study tour
perpisahan sekolah
Disdikbud Bandar Lampung
larangan study tour
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
