Tidak Mampu Bayar Iuran? Begini Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

4 Januari 2025 07:21 WIB
Kesehatan | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandar Lampung — Masyarakat prasejahtera yang kesulitan membayar iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kini dapat menghela napas lega. 

Pasalnya, BPJS Kesehatan yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan sekarang bisa diperoleh secara gratis. 

Caranya mendaftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Gratis untuk masyarakat miskin, rentan, dan tidak mampu membayar iuran.

Untuk masyarakat dengan kriteria ini, iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 menjelaskan, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah individu yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali.

Atau, mempunyai sumber mata pencaharian namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar layak bagi dirinya dan atau keluarga.

Sedangkan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah individu yang memiliki sumber pendapatan, seperti gaji atau upah, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar layak, tetapi tidak mencukupi untuk membayar iuran BPJS.

Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan PBI Gratis:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

BPJS

Kesehatan

PBI

Gratis

Iuran

Cara

Syarat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya