Miris! 3 Jurnalis di Lampung Di-PHK dengan Pesangon Tak Sesuai Aturan
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam perusahaan media, yang tidak memenuhi hak normatif pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir puluhan pekerja media di Lampung mengalami PHK.
"Banyak di antara mereka yang tak mendapat pesangon sesuai masa kerjanya,” ujar Koordinator SPM Lampung Derri Nugraha, Sabtu (17/8/2024).
Terbaru, tiga jurnalis dari sebuah media besar di Lampung menerima informasi PHK oleh perusahaan dengan alasan efisiensi pada 5 Agustus 2024.
Perusahaan meminta ketiganya untuk menandatangani surat kesepakatan PHK dengan pesangon hanya satu kali gaji. Padahal, salah satu dari mereka sudah bekerja selama 4 tahun 8 bulan.
Merujuk Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja berhak mendapat pesangon yang nilainya sesuai dengan masa kerja.
Untuk masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun, berhak atas pesangon lima bulan upah.
Selain itu, pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja sejumlah dua kali upah, serta uang penggantian hak.
Langkah PHK atas dasar efisiensi pun patut dibuktikan dengan jelas. Sebab, dalam pasal 43 PP 35/2021 dan penjelasannya diterangkan, PHK karena efisiensi dilakukan dalam dua kondisi, yaitu ketika perusahaan mengalami kerugian dan mencegah terjadinya kerugian.
Perusahaan yang mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal.
Media
pers
jurnalis
SPM
AJI
PHK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
