Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Akhyar Rido Resmi Sandang Gelar Profesor

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

30 Desember 2024 11:58 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Bandar Lampung — Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) terus meningkatkan kualitas tenaga pendidiknya. Ini dibuktikan dengan ditetapkannya Akhyar Rido, PhD. menjadi profesor.

Dosen Program Studi Magister Bahasa Inggris itu resmi menerima gelar profesor dari Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Dikti Saintek) pada 26 November 2024.

Akhyar Rido menerima gelar profesor sesuai surat keputusan yang ditandatangani Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro, pada 1 Desember 2024.

Akhyar Rido resmi dinaikkan jenjang jabatan sebagai profesor dengan ranting kepakaran interaksi dan pedagogi kelas.

Surat keputusan Mendikti Saintek Nomor 137318/M/07/2024 ini ditembuskan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikti Saintek, kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II, dan Rektor Universitas Teknokrat Indonesia.

Akhyar Rido mengatakan penilaian untuk mencapai profesor itu ada yang administratif dan substantif.

"Di antaranya aspek penerapan tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat," katanya.

Ia mengungkapkan ada syarat khusus publikasi ilmiah di jurnal bereputasi internasional dan berdampak faktor juga.

"Selain itu juga pernah memperoleh hibah penelitian kompetitif nasional atau sebagai pembimbing S-3. Ada tiga asesor yang melakukan penilaian,” ucapnya.

Sementara itu, Rektor UTI HM Nasrullah Yusuf mengapresiasi capaian Akhyar Rido yang sudah mencapai raihan tertinggi dalam bidang akademik sebagai guru besar atau profesor.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Universitas Teknokrat Indonesia

Akhyar Rido

Profesor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya